Anti kekerasan seksual pada perempuan menjadi salah satu topik utama yang dikampanyekan pada agenda women march bulan maret lalu. Topik kekerasan seksual pada perempuan juga menjadi topik panas di media sosial dengan viralnya gerakan #metoo. Sebagaimana disampaikan oleh Tarana Burke, penggagas gerakan #metoo, kampanye #metoo adalah gerakan yang menyuarakan anti kekerasan seksual di tempat kerja. Melalui tagar ini, setiap orang terutama perempuan menyuarakan pengalaman kekerasan seksual yang pernah mereka alami ketika bekerja. Gerakan #metoo ini mendapat perhatian besar di dunia internasional terutama ketika pelecehan seksual yang dilakukan oleh Produser Hollywood Harvey Weinstein terungkap.
Indonesia Darurat Narkoba
Diamankannya penyelundupan narkoba yang
mencapai 1,6 ton beberapa waktu lalu seakan mencoba membuka mata untuk
mengingat kembali ancaman barang berbahaya ini. Terlebih diikuti dengan
penangkapan sederet artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba hanya
dalam kurun waktu satu pekan. Narkoba sejatinya masih menjadi momok
perusak generasi bangsa.
Beberapa upaya untuk mengatasi narkoba
telah dilakukan. Salah satunya melalui pembentukan Badan Narkotika
Nasional (BNN) berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adanya
BNN diharapkan mampu membebaskan segera bangsa ini dari jeratan
narkoba. Program-program kerja pun telah digulirkan oleh BNN yaitu mulai
dari pencegahan hingga pemberantasan kasus yang telah terjadi.
Diperoleh juga dari laporan BNN, hingga tahun 2017 sebanyak 58.365 orang
ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah 79 diantaranya ditembak hingga tewas karena melakukan
perlawanan. Meskipun demikian, kasus penyalahgunaan narkoba masih terus
terjadi dan malah menjadi-jadi.
Keberadaan narkoba sebagai suatu gejala
sosial perlu dilihat sebagai suatu masalah sistemik. Sebagaimana
diungkapkan Talcott Parsons yang menyatakan bahwa untuk dapat memahami
suatu gejala sosial (seperti juga penyalahgunaan narkoba), harus
diperhatikan sistem yang memfasilitasi timbulnya gejala yang
bersangkutan. Sehingga menjadi penting untuk menganalisis sistem apa
yang saat ini bercokol Indonesia demi membasmi narkoba hingga ke
akar-akarnya.
Kapitalisme Menjerat Bangsa
Kapitalisme sebagai pandangan hidup
menempatkan pemikiran-pemikiran seperti hedonisme, liberalisme,
sekulerisme, dan asas manfaat sebagai dasar melakukan aktivitas.
Realitas membuktikan bahwa masyarakat saat ini telah teracuni
pemikiran-pemikiran tersebut.
Hedonisme sendiri sebagai asas dari gaya
hidup hedon menempatkan kesenangan jasmani sebagai standar kebahagiaan
dan berusaha menghindari perasaan-perasaan menyakitkan. Efek narkoba
yang mampu membuat penggunanya sesaat melupakan masalah-masalah
kehidupan menjadikan narkoba ditempatkan menjadi sesuatu yang patut
dicoba. Disampaikan oleh Prof. Nurul Ilmi Idrus hingga tahun 2016,
diperkirakan pengguna narkoba yang sekedar coba-coba atau experimental users di Indonesia jumlahnya mencapai 1,2 juta orang.
Kebebasan individu seluas-seluasnya yang
diusung liberalisme juga menjadi faktor masih mengakarnya kasus
penyalahgunaan narkoba. Dalam pandangan liberalisme, setiap individu
bebas untuk mencapai kebahagiaan dengan standar mereka. Meskipun
cara-cara yang dilakukan tidak sesuai dengan ajaran agama. Akhirnya,
tempat-tempat hiburan malam pun yang erat dengan peredaran narkoba tetap
bebas beroperasi. Padahal, sebagaimana disampaikan oleh BNN pada awal
tahun 2018, mengungkapkan bahwa saat ini ada 36 tempat hiburan di DKI
Jakarta terbukti melakukan praktik peredaran gelap narkotika.
Bingkai hidup sekulerisme semakin
memperparah keadaan. Sistem kehidupan masyarakat yang lepas dari aturan
agama menjadikan hedonisme dan liberalisme mewarnai gaya hidup
masyarakat. Hal ini diperparah dengan nyawa kapitalisme yang berdasar
pada asas manfaat. Standar perilaku bukan lagi halal haram atau pahala
dosa, akan tetapi apakah aktivitas yang dilakukan mendatangkan manfaat
bagi diri atau tidak. Manfaat pun lebih dinilai dari segi materi, baik
diperolehnya kepuasan fisik maupun banyak sedikitnya keuntungan.
Bisnis narkoba di Indonesia sendiri
merupakan bisnis yang menggiurkan. Irjen Pol Heru Winarko mengungkapkan
bahwa harga narkoba di Indonesia bisa melambung sangat tinggi jika
dibandingkan harga narkoba di Cina dan Iran. Di Cina harga per gram
setara Rp 20 ribu, di Iran Rp 50 ribu, tetapi di Indonesia bisa mencapai
Rp 1,5 juta. Sehingga tidak mengherankan jika Indonesia dijadikan
sebagai target pasar terbesar oleh sindikat pengedar narkoba
internasional karena keuntungan besar yang diperoleh. Selain itu banyak
pula masyarakat yang ikut menjadi sindikat pengedar narkoba karena
keinginan mendapatkan keuntungan secara cepat dan instan. Asas manfaat
menjadikan status halal haram dari barang yang diperjualbelikan tidak
lagi dihiraukan.
Solusi Sistemik Islam
Islam sebagai agama paripurna dan
sempurna memberikan solusi fundamental untuk memecahkan permasalahan
hidup. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nahl 89 yang berbunyi, “…Dan
Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri.” Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa di dalam
Al-Qur’an telah dijelaskan semua ilmu dan segala sesuatu yang diperlukan
oleh manusia dalam urusan dunia, agama, penghidupan, dan akhiratnya.
Maka sesungguhnya jika masalah narkoba ini ingin terselesaikan hingga ke
akar masalah, maka solusi tersebut dikembalikan kembali kepada Al
Khaliq, Allah swt sebagai pencipta manusia. Merujuk kembali pada Al
Qur’an dan As Sunnah dalam mengatur kehidupan manusia.
Sesungguhnya Islam sendiri sebagai agama
yang penuh rahmat akan memberikan penjagaan terhadap lima kebutuhan
penting manusia (dharariyatul khams). Penjagaan tersebut meliputi
penjagaan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Islam dengan
pelaksanaan syariatnya akan memastikan kelima penjagaan tersebut
terwujud. Sedangkan, narkoba dengan segala bahayanya jelas akan merusak
penjagaan. Narkoba sendiri dalam pandangan Islam adalah barang haram.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan
zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Keharaman narkoba menjadikannya zat yang harus dijauhi oleh muslim.
Islam memberikan solusi fundamental untuk
mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Akan
tetapi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang diberikan Islam
memerlukan sinergitas dari tiga pihak yaitu individu, masyarakat, dan
negara. Pertama, perlu dibangun ketakwaan individu
dengan landasan akidah yang kokoh. Ketika individu memiliki ketakwaan
yang dilandasi akidah, maka self control akan otomatis muncul.
Tidak ada lagi keinginan menggunakan narkoba atas dasar coba-coba. Hal
itu dikarenakan individu yang memiliki keimanan kokoh merasa idrinya
selalu diawasi oleh Allah. Standar kehidupannya pun diukur dari halal
haram perbuatan, bukan lagi asas manfaat. Tidak ada lagi asas kebebasan
seluas-luasnya karena dirinya sadar bahwa ada aturan pencipta yang
membingkai kehidupannya.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Aktivitas amar ma’ruf nahi munkar
haruslah menjadi bagian dari masyarakat. Ketika muncul hal-hal yang
menyimpang dari Islam di tengah kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat
berperan untuk mengontrol hal tersebut. Sikap acuh dan indivualis harus
ditinggalkan. Termasuk jika diindikasi terjadi aktivitas mencurigakan
seperti pesta narkoba di tengah masyarakat, maka masyarakat harus berani
bergerak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Ketiga, dukungan negara
dengan penerapan syariah Islam di semua sistem. Terberantasnya narkoba
hingga ke akar-akarnya harus didukung stabilitas dari sistem-sistem lain
yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba maupun yang dapat menindak
tegas penyalahgunaan narkoba yang telah terjadi. Dukungan tersebut dapat
diwujudkan melalui aturan maupun kebijakan-kebijakannya, seperti
membina ketakwaan individu melalui penerapan kurikulum yang bertujuan
membentuk pribadi muslim sejati melalui sistem pendidikan.
Menjamin kebutuhan pokok (sandang,
pangan, papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, keamanan, pendidikan)
melalui penerapan sistem ekonomi sehingga alasan ekonomi tidak dapat
menjadi dalih untuk melakukan jual beli narkoba.
Berikutnya yaitu mengkaji hubungan luar
negeri dengan negara-negara yang terbukti membawa mudharat dan bahaya
melalui sistem politik luar negeri. Sebagaimana yang telah diketahui
bahwa Indonesia menjadi target pasar perdagangan narkoba internasional.
Salah satu bukti yaitu ditangkapnya pemasok 1,6 ton narkoba yang
memiliki kewarganegaraan Taiwan. Sehingga hubungan luar negeri dengan
negara yang terbukti memasok barang haram tersebut perlu untuk dikaji
kembali.
Pemberian sanksi tegas terhadap produsen,
pengedar, maupun pemakai narkoba melalui sistem peradilan juga perlu
dilakukan. Dalam Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk jarimah (tindak
kriminal) dimana produsen, pengedar, dan pelaku akan dikenai sanksi
sesuai keputusan Qodi atau hakim. Hukuman yang diberikan harus memiliki
efek jera, bahkan hukuman mati pun dapat diberikan. Tidak ada toleransi
terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terbukti secara jelas
mengedarkan dan memproduksinya.
Sinergitas antara individu, masyarakat,
dan negara dalam mencegah dan memberantas narkoba sesuai solusi Islam
membutuhkan suatu sistem yang menaungi. Sistem tersebut hanyalah sistem
Islam. Sebagai pandangan hidup atau mabda, ajaran Islam terdiri dari
akidah dan seperangkat aturan untuk memecahkan problematika manusia.
Akidah di sini berkaitan dengan rukun iman. Sedangkan seperangkat
aturan tersebut yaitu syariah yang bersumber pada Al Qur’an dan As
Sunnah. Berbeda dengan kapitalisme yang sumber aturannya berasal dari
akal manusia.
Sistem Islam sendiri sangat berbeda
dengan sistem kapitalisme. Selain perbedaan dari sumber aturan, tujuan
dari kedua sistem ini pun juga berbeda. Jika sistem kapitalisme
memandang tujuan dari aktivitas manusia karena asas manfaat, maka Islam
memandang tujuan tertinggi dari aktivitas manusia adalah meraih ridho
Allah. Konsep-konsep pemikiran kapitalisme seperti hedonisme,
liberlaisme, dan sekulerisme juga sangat bertentangan dengan konsep
pemikiran Islam. Karena Islam memandang manusia sebagai makhluk Allah
yang setiap perbuatannya harus terikat dengan aturan Allah.
Rusaknya sistem kapitalisme yang
mencengkeram bangsa saat ini harus segera digantikan dengan sistem
shahih dari Sang Pencipta. Sistem Islam yang memiliki kesempurnaan
aturan dapat terlaksana jika thariqah atau metode untuk menerapkan
sistem tersebut diterapkan. Khilafah adalah thariqah shahih yang telah
dicontohkan Rasulullah untuk menerapkan sistem Islam. Menurut
terminologi syar’i, khilafah memiliki pengertian sebagai kepemimpinan
umum yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan
hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Keberadaan khilafah menjadi kebutuhan untuk terterapkannya sistem Islam.
Jika telah diketahui bahwa saat ini
sistem Islam belum terterapkan dalam kehidupan kaum muslim, maka menjadi
suatu keharusan bagi kaum muslim saat ini untuk mengambil peran mereka.
Pertama, mengkaji Islam kaffah. Kedua, memahami ilmu-ilmu Islam.
Kemudian, mendakwahkan kepada masyarakat sehingga terbangun kesadaran
umum.
Kasus diblokirnya salah satu platform mikroblog, tumblr oleh pemerintah beberapa waktu lalu cukup membuat warganet geram. Mereka yang mengungkapkan kekesalannya mengaku memanfaatkan tumblr sebagai
wadah positif untuk mengekspresikan diri baik berupa tulisan atau
konten kreatif lain. Sedangkan pihak Kominfo sebagai badan yang
bertanggung jawab atas pemblokiran tersebut menyatakan bahwa pemblokiran
dilakukan karena telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait
ditemukannya konten asusila di platform tersebut. Hal itu disampaikan melalui akun twitter resmi mereka.
Bukan sekali ini saja Kominfo melakukan pemblokiran platform
mikroblog maupun media sosial. Sebelumnya,telegram sebagai salah satu
media sosial yang cukup banyak digunakan juga diblokir karena diduga
menyebar konten yang mengancam keamanan negara. Sama halnya dengan tumblr, pemblokiran telegram pun juga mengundang protes warganet.
Adanya protes dari warganet terkait pemblokiran tumblr atau platform sejenis merupakan hal wajar. Karena tidak semua warganet menggunakan tumblr dan sejenisnya untuk mengakses atau membuat konten-konten negatif. Justru sebaliknya, keberadaan tumblr
maupun sosial media lain dapat digunakan sebagai media pendidikan,
menyalurkan aspirasi, bahkan sarana mengasah keterampilan menulis.
Sehingga keputusan untuk memblokir platform tersebut secara keseluruhan dirasa tidak adil.
Keberadaan tumblr maupun platform sejenis pada dasarnya merupakan hasil kemajuan teknologi yang merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan. Produk teknologi dalam Islam dapat dikategorikan sebagai madaniyah. Dalam bukunya Nidzamul Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Bentuk madaniyah dapat bersifat khas atau bersifat umum.
Keberadaan tumblr maupun platform sejenis pada dasarnya merupakan hasil kemajuan teknologi yang merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan. Produk teknologi dalam Islam dapat dikategorikan sebagai madaniyah. Dalam bukunya Nidzamul Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Bentuk madaniyah dapat bersifat khas atau bersifat umum.
Apabila bentuk madaniyah mengandung
unsur-unsur hadharah (kumpulan pemahaman) di luar akidah Islam, maka
haram digunakan. Sebagai contoh atribut natal. Sedangkan untuk
madaniyah yang bersifat umum dan universal, maka hukumnya mubah atau
boleh. Meskipun madaniyah umum tersebut diciptakan orang kafir. Tumblr
sebagai produk teknologi dapat dikategorikan sebagai madaniyah umum
sehingga boleh digunakan. Dalam menyikapi sesuatu yang bersifat mubah,
maka pilihan dikembalikan kepada masing-masing individu dalam
memanfaatkannya.
Keberadaan produk-produk hasil kemajuan
teknologi tentu hadir untuk memberikan manfaat bagi manusia. Baik
manfaat untuk mempermudah aktivitas maupun manfaat berupa materi. Akan
tetapi menggunakan suatu teknologi jika hanya dilandaskan pada asas
manfaat, bukanlah sikap yang dibenarkan dalam Islam. Islam memandang
bahwa setiap aktivitas yang dilakukan manusia harus bersandar pada
hukum syara’. Termasuk aktivitas dalam menggunakan produk teknologi.
Apakah digunakan untuk menyebar kebaikan atau justru digunakan untuk
bermaksiat.
Kesadaran individu memilih untuk
menggunakan produk teknologi secara positif dapat terbangun jika
ketakwaan dimiliki oleh setiap individu. Mereka memiliki pondasi akidah
yang kuat sehingga selalu merasa bahwa setiap aktivitasnya selalu
diawasi oleh Allah. Termasuk aktivitas yang dilakukan di dunia digital
dimana manusia lain luput memperhatikan.
Ketakwaan individu pun dapat terbangun
jika terdapat peran negara dalam membina dan mendidik masyarakat
sehingga memiliki visi misi kehidupan untuk mencari Ridho Allah.
Pemerintah juga memiliki tugas menciptakan corak kehidupan bermasyarakat
yang dapat mendukung ketakwaan individu melalui kebijakan maupun aturan
yang dibuat. Apabila kesadaran masyarakat terbangun, maka merebaknya
penggunaan platform sejenis tumblr untuk menyebar dan mengakses konten-konten negatif dapat dicegah.
Kasus
kematian 11 Suku Anak Dalam di daerah jambi menunjukkan belum terpenuhinya
kebutuhan pokok setiap warga negara. Dosen Ilmu Sosial Universitas Jambi, Idris
Sardi menjelaskan bahwa wabah penyakit menjadi penyebab kematian dari anggota Suku
Anak Dalam tersebut. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa Suku Anak Dalam ternyata
juga mengalami krisis pangan dan air. Padahal pangan dan kesehatan merupakan
kebutuhan pokok bagi setiap individu dimana kebutuhan pokok ini menjadi
tanggung jawab pemerintah sebagai aparatur untuk memastikan seluruh individu
dalam negaranya terpenuhi.
Semua
kebutuhan pokok yang terpenuhi menunjukkan tingkat kesejahteraan warga negara.
Jika masih ada warga negara yang belum terpenuhi salah satu atau bahkan banyak
dari kebutuhan pokoknya maka hal tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan
warga negaranya masih rendah. Bukankah suatu Negara dibentuk untuk menciptakan
suatu kesejahteraan bagi setiap warga? Inilah peran penting dari adanya suatu
negara yaitu menjamin kesejahteraan bagi setiap individu di negara tersebut. Setiap
individu di sini tidak memandang status sosial, keadaan ekonomi, usia atau
jenis kelamin, tetapi merata ke setiap
lapisan. Oleh karena pentingnya peran ini, maka perlu suatu mekanisme efektif
yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tersebut.
Suatu
kebutuhan pokok menurut subjeknya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu
kebutuhan pokok individu dan kebutuhan pokok kelompok. Kebutuhan pangan bersama
sandang dan papan merupakan kebutuhan pokok individu yang pemenuhannya
dikembalikan kepada warga negara. Sebagai contoh dengan cara bekerja. Namun,
bukan berarti peran pemerintah kemudian menjadi minim. Penyediaan lapangan
kerja menjadi salah satu peran pemerintah sebagai penjamin terpenuhinya
kebutuhan pokok individu tersebut. Sedangkan kesehatan adalah kebutuhan pokok
masyarakat bersama pendidikan dan keamanan. Jaminan ini harus disediakan
sepenuhnya oleh negara yang berarti setiap warga mampu memenuhi kebutuhan ini
tanpa kesulitan baik dalam hal jangkauan maupun biaya.
Sumber
pendanaan menjadi masalah berikutnya untuk terwujudnya jaminan ini. Oleh karena
itu, penting untuk mengoptimalkan kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara.
Sehingga dari hasil pengelolaan SDA tersebut, pendanaan untuk jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok dapat optimal dan kesejahteraan bagi setiap warga negara bukan menjadi hal yang mustahil terjadi.
source: http://new.changer.blogdetik.com/2015/04/01/jaminan-kebutuhan-pokok-bagi-warga-negara
from : http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/
edition : 13 March 2015
Baru tahu tentang adanya satu fakta ini. Jika fakta tersebut benar-benar terealisasi, bisa dibanyangkan berapa besar nilai penyebut untuk membagi APBN Indonesia. Jika diibaratkan APBN Indonesia adalah seloyang kue, maka kue tersebut dibagi menjadi puluhan bahkan ribuan bagian. Sekecil apa bagian yang akan diperoleh? Padahal bagian tersebut termasuk kebijakan-kebijakan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Kasus
pornografi dan kekerasan seksual masih menjadi ancaman bagi generasi muda
negeri ini. Bahkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan belanja untuk
pornografi pada tahun 2014 mencapai Rp 50
triliun yang sebagian besar digunakan untuk perdagangan manusia dan anak-anak. Kondisi
ini harus segera diatasi terlebih melihat sasaran dari pornografi dan kekerasan
seksual adalah pemuda dan anak-anak yang merupakan aset negeri ini. Berangkat
dari kondisi tersebut, Bu Menteri pun mengusulkan solusi untuk memberikan
hukuman berupa pemutusan syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual dan
kejahatan seksual. Akan tetapi jika melihat solusi yang ditawarkan tersebut, pemerintah
cenderung mengambil tindakan kuratif. Sedangkan dari segi preventif sendiri,
pemerintah kurang mengambil tindakan. Hal tersebut dapat dilihat dari masih mudahnya akses
pornografi mulai dari media internet hingga bertebarannya majalah-majalah
berbau porno yang mudah didapatkan di pinggir jalan. Tontonan televisi pun ikut
andil menyebar hal-hal berbau porno dan seks. Dengan kata lain, fasilitas untuk
mengakses konten berbau pornografi dan seks sangat mudah didapat bahkan untuk
anak-anak sekalipun. Tanpa upaya preventif yang serius dari pemerintah, akan
sulit untuk dapat mengatasi masalah pornografi dan kekerasan seksual hingga ke
akarnya. Setiap komponen baik keluarga, pendidikan, masyarakat, dan pemerintah,
masing-masing juga harus mengambil peran dan saling bersinergi untuk membebaskan
negeri ini dari darurat pornografi dan kekerasan seksual. Orang tua dalam
keluarga harus memperhatikan setiap tumbuh kembang anak. Bukan hanya memenuhi
kebutuhan materi saja. Sedangkan dari segi pendidikan, sekulerisme begitu
kental terasa. Porsi pendidikan agama yang kecil dan dengan penanaman akidah
serta pemahaman syariat yang kurang membuat anak sejak usia dini kurang mendapat
bekal untuk menyaring hal-hal yang mengarah kepada pornografi dan seks. Kontrol
masyarakat pun juga semakin memudar. Fasilitas-fasilitas yang mengarah ke
pornografi dan seks dibiarkan saja asalkan tidak menimbulkan masalah bagi
mereka atau mengganggu kepentingan mereka. Sudah saatnya pemerintah perlu
mengambil peran sebagai pihak yang menyinergikan setiap komponen-komponen
penting tersebut selain menerapkan tindakan preventif yang serius dan tindakan
kuratif yang tegas dan menimbulkan efek jera.
Sistem pendidikan merupakan salah satu sistem krusial dari
suatu bangsa. Kualitas dari generasi penerus bangsa sangat ditentukan bagaimana
sistem pendidikan bangsa tersebut membentuk mereka. Sehingga perbaikan kualitas
sistem pendidikan maupun peningkatan sarana dan prasarana pendukung dari sistem
pendidikan tersebut harus selalu diperhatikan. Seperti halnya tahun ini, dimana
kurikulum baru mulai diterapkan di sistem pendidikan Indonesia.
Kurikulum 2013 menjadi fenomena yang besar di Indonesia
karena bentuk dan pelaksanaan kurikulum ini sangat berbeda dengan
kurikulum-kurikulum sebelumnya terutama di tingkat pendidikan dasar. Untuk
lebih jelas mengenai kurikulum 2013 dapat dilihat pada sumber berikut. Dukungan maupun penolakan mewarnai pelaksanaan dari kurikulum ini.
Dukungan datang karena kurikulum 2013 ini dalam
penyusunannya diklaim telah melalui penelitian dan persiapan sejak tahun 2010 (lihat berita). Sedangkan penolakan muncul karena pemerintah dinilai belum siap
melaksanakan kurikulum 2013 yang dapat dilihat dari keterlambatan buku-buku
pendukung di banyak sekolah dan minimnya pelatihan serta sosialisasi dari
pemerintah tentang kurikulum 2013 (lihat berita).
Perubahan kurikulum pendidikan diharapkan mampu meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, cukupkah dengan perubahan
kurikulum tersebut mampu membawa Indonesia menjadi bangsa mandiri, kuat, dan
terdepan? Selain itu, meskipun perubahan kurikulum terus dilakukan untuk
memperbaiki kualitas pendidikan tetapi jika akses pendidikan itu sendiri masih
sulit dijangkau semua kalangan masyarakat maka pencetakan generasi-generasi
penerus bangsa yang berkualitas pun tidak akan optimal. Dari data yang
dikeluarkan Badan Pusat Statistik(BPS) tahun 2013, rata-rata nasional angka
putus sekolah usia 7–12 tahun mencapai 0,67 persen atau 182.773 anak; usia
13–15 tahun sebanyak 2,21 persen, atau 209.976 anak; dan usia 16–18 tahun
semakin tinggi hingga 3,14 persen atau 223.676 anak. Data tersebut menunjukkan,
pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok ternyata masih belum dinikmati seluruh
anak maupun pemuda di Indonesia.Bahkan catatan dari Dikti menunjukkan sekitar
3,2 juta remaja usia kuliah belum mengenyam pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Tengah
(lihat berita).
Kendala-kendala yang menyebabkan pendidikan di Indonesia
belum terjangkau semua kalangan masyarakat tidak dapat begitu saja diabaikan
karena hal tersebut merupakan masalah yang telah mengakar sejak lama.

