Indonesia Darurat Narkoba
Diamankannya penyelundupan narkoba yang
mencapai 1,6 ton beberapa waktu lalu seakan mencoba membuka mata untuk
mengingat kembali ancaman barang berbahaya ini. Terlebih diikuti dengan
penangkapan sederet artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba hanya
dalam kurun waktu satu pekan. Narkoba sejatinya masih menjadi momok
perusak generasi bangsa.
Beberapa upaya untuk mengatasi narkoba
telah dilakukan. Salah satunya melalui pembentukan Badan Narkotika
Nasional (BNN) berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adanya
BNN diharapkan mampu membebaskan segera bangsa ini dari jeratan
narkoba. Program-program kerja pun telah digulirkan oleh BNN yaitu mulai
dari pencegahan hingga pemberantasan kasus yang telah terjadi.
Diperoleh juga dari laporan BNN, hingga tahun 2017 sebanyak 58.365 orang
ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah 79 diantaranya ditembak hingga tewas karena melakukan
perlawanan. Meskipun demikian, kasus penyalahgunaan narkoba masih terus
terjadi dan malah menjadi-jadi.
Keberadaan narkoba sebagai suatu gejala
sosial perlu dilihat sebagai suatu masalah sistemik. Sebagaimana
diungkapkan Talcott Parsons yang menyatakan bahwa untuk dapat memahami
suatu gejala sosial (seperti juga penyalahgunaan narkoba), harus
diperhatikan sistem yang memfasilitasi timbulnya gejala yang
bersangkutan. Sehingga menjadi penting untuk menganalisis sistem apa
yang saat ini bercokol Indonesia demi membasmi narkoba hingga ke
akar-akarnya.
Kapitalisme Menjerat Bangsa
Kapitalisme sebagai pandangan hidup
menempatkan pemikiran-pemikiran seperti hedonisme, liberalisme,
sekulerisme, dan asas manfaat sebagai dasar melakukan aktivitas.
Realitas membuktikan bahwa masyarakat saat ini telah teracuni
pemikiran-pemikiran tersebut.
Hedonisme sendiri sebagai asas dari gaya
hidup hedon menempatkan kesenangan jasmani sebagai standar kebahagiaan
dan berusaha menghindari perasaan-perasaan menyakitkan. Efek narkoba
yang mampu membuat penggunanya sesaat melupakan masalah-masalah
kehidupan menjadikan narkoba ditempatkan menjadi sesuatu yang patut
dicoba. Disampaikan oleh Prof. Nurul Ilmi Idrus hingga tahun 2016,
diperkirakan pengguna narkoba yang sekedar coba-coba atau experimental users di Indonesia jumlahnya mencapai 1,2 juta orang.
Kebebasan individu seluas-seluasnya yang
diusung liberalisme juga menjadi faktor masih mengakarnya kasus
penyalahgunaan narkoba. Dalam pandangan liberalisme, setiap individu
bebas untuk mencapai kebahagiaan dengan standar mereka. Meskipun
cara-cara yang dilakukan tidak sesuai dengan ajaran agama. Akhirnya,
tempat-tempat hiburan malam pun yang erat dengan peredaran narkoba tetap
bebas beroperasi. Padahal, sebagaimana disampaikan oleh BNN pada awal
tahun 2018, mengungkapkan bahwa saat ini ada 36 tempat hiburan di DKI
Jakarta terbukti melakukan praktik peredaran gelap narkotika.
Bingkai hidup sekulerisme semakin
memperparah keadaan. Sistem kehidupan masyarakat yang lepas dari aturan
agama menjadikan hedonisme dan liberalisme mewarnai gaya hidup
masyarakat. Hal ini diperparah dengan nyawa kapitalisme yang berdasar
pada asas manfaat. Standar perilaku bukan lagi halal haram atau pahala
dosa, akan tetapi apakah aktivitas yang dilakukan mendatangkan manfaat
bagi diri atau tidak. Manfaat pun lebih dinilai dari segi materi, baik
diperolehnya kepuasan fisik maupun banyak sedikitnya keuntungan.
Bisnis narkoba di Indonesia sendiri
merupakan bisnis yang menggiurkan. Irjen Pol Heru Winarko mengungkapkan
bahwa harga narkoba di Indonesia bisa melambung sangat tinggi jika
dibandingkan harga narkoba di Cina dan Iran. Di Cina harga per gram
setara Rp 20 ribu, di Iran Rp 50 ribu, tetapi di Indonesia bisa mencapai
Rp 1,5 juta. Sehingga tidak mengherankan jika Indonesia dijadikan
sebagai target pasar terbesar oleh sindikat pengedar narkoba
internasional karena keuntungan besar yang diperoleh. Selain itu banyak
pula masyarakat yang ikut menjadi sindikat pengedar narkoba karena
keinginan mendapatkan keuntungan secara cepat dan instan. Asas manfaat
menjadikan status halal haram dari barang yang diperjualbelikan tidak
lagi dihiraukan.
Solusi Sistemik Islam
Islam sebagai agama paripurna dan
sempurna memberikan solusi fundamental untuk memecahkan permasalahan
hidup. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nahl 89 yang berbunyi, “…Dan
Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri.” Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa di dalam
Al-Qur’an telah dijelaskan semua ilmu dan segala sesuatu yang diperlukan
oleh manusia dalam urusan dunia, agama, penghidupan, dan akhiratnya.
Maka sesungguhnya jika masalah narkoba ini ingin terselesaikan hingga ke
akar masalah, maka solusi tersebut dikembalikan kembali kepada Al
Khaliq, Allah swt sebagai pencipta manusia. Merujuk kembali pada Al
Qur’an dan As Sunnah dalam mengatur kehidupan manusia.
Sesungguhnya Islam sendiri sebagai agama
yang penuh rahmat akan memberikan penjagaan terhadap lima kebutuhan
penting manusia (dharariyatul khams). Penjagaan tersebut meliputi
penjagaan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Islam dengan
pelaksanaan syariatnya akan memastikan kelima penjagaan tersebut
terwujud. Sedangkan, narkoba dengan segala bahayanya jelas akan merusak
penjagaan. Narkoba sendiri dalam pandangan Islam adalah barang haram.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan
zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Keharaman narkoba menjadikannya zat yang harus dijauhi oleh muslim.
Islam memberikan solusi fundamental untuk
mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Akan
tetapi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang diberikan Islam
memerlukan sinergitas dari tiga pihak yaitu individu, masyarakat, dan
negara. Pertama, perlu dibangun ketakwaan individu
dengan landasan akidah yang kokoh. Ketika individu memiliki ketakwaan
yang dilandasi akidah, maka self control akan otomatis muncul.
Tidak ada lagi keinginan menggunakan narkoba atas dasar coba-coba. Hal
itu dikarenakan individu yang memiliki keimanan kokoh merasa idrinya
selalu diawasi oleh Allah. Standar kehidupannya pun diukur dari halal
haram perbuatan, bukan lagi asas manfaat. Tidak ada lagi asas kebebasan
seluas-luasnya karena dirinya sadar bahwa ada aturan pencipta yang
membingkai kehidupannya.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Aktivitas amar ma’ruf nahi munkar
haruslah menjadi bagian dari masyarakat. Ketika muncul hal-hal yang
menyimpang dari Islam di tengah kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat
berperan untuk mengontrol hal tersebut. Sikap acuh dan indivualis harus
ditinggalkan. Termasuk jika diindikasi terjadi aktivitas mencurigakan
seperti pesta narkoba di tengah masyarakat, maka masyarakat harus berani
bergerak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Ketiga, dukungan negara
dengan penerapan syariah Islam di semua sistem. Terberantasnya narkoba
hingga ke akar-akarnya harus didukung stabilitas dari sistem-sistem lain
yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba maupun yang dapat menindak
tegas penyalahgunaan narkoba yang telah terjadi. Dukungan tersebut dapat
diwujudkan melalui aturan maupun kebijakan-kebijakannya, seperti
membina ketakwaan individu melalui penerapan kurikulum yang bertujuan
membentuk pribadi muslim sejati melalui sistem pendidikan.
Menjamin kebutuhan pokok (sandang,
pangan, papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, keamanan, pendidikan)
melalui penerapan sistem ekonomi sehingga alasan ekonomi tidak dapat
menjadi dalih untuk melakukan jual beli narkoba.
Berikutnya yaitu mengkaji hubungan luar
negeri dengan negara-negara yang terbukti membawa mudharat dan bahaya
melalui sistem politik luar negeri. Sebagaimana yang telah diketahui
bahwa Indonesia menjadi target pasar perdagangan narkoba internasional.
Salah satu bukti yaitu ditangkapnya pemasok 1,6 ton narkoba yang
memiliki kewarganegaraan Taiwan. Sehingga hubungan luar negeri dengan
negara yang terbukti memasok barang haram tersebut perlu untuk dikaji
kembali.
Pemberian sanksi tegas terhadap produsen,
pengedar, maupun pemakai narkoba melalui sistem peradilan juga perlu
dilakukan. Dalam Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk jarimah (tindak
kriminal) dimana produsen, pengedar, dan pelaku akan dikenai sanksi
sesuai keputusan Qodi atau hakim. Hukuman yang diberikan harus memiliki
efek jera, bahkan hukuman mati pun dapat diberikan. Tidak ada toleransi
terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terbukti secara jelas
mengedarkan dan memproduksinya.
Sinergitas antara individu, masyarakat,
dan negara dalam mencegah dan memberantas narkoba sesuai solusi Islam
membutuhkan suatu sistem yang menaungi. Sistem tersebut hanyalah sistem
Islam. Sebagai pandangan hidup atau mabda, ajaran Islam terdiri dari
akidah dan seperangkat aturan untuk memecahkan problematika manusia.
Akidah di sini berkaitan dengan rukun iman. Sedangkan seperangkat
aturan tersebut yaitu syariah yang bersumber pada Al Qur’an dan As
Sunnah. Berbeda dengan kapitalisme yang sumber aturannya berasal dari
akal manusia.
Sistem Islam sendiri sangat berbeda
dengan sistem kapitalisme. Selain perbedaan dari sumber aturan, tujuan
dari kedua sistem ini pun juga berbeda. Jika sistem kapitalisme
memandang tujuan dari aktivitas manusia karena asas manfaat, maka Islam
memandang tujuan tertinggi dari aktivitas manusia adalah meraih ridho
Allah. Konsep-konsep pemikiran kapitalisme seperti hedonisme,
liberlaisme, dan sekulerisme juga sangat bertentangan dengan konsep
pemikiran Islam. Karena Islam memandang manusia sebagai makhluk Allah
yang setiap perbuatannya harus terikat dengan aturan Allah.
Rusaknya sistem kapitalisme yang
mencengkeram bangsa saat ini harus segera digantikan dengan sistem
shahih dari Sang Pencipta. Sistem Islam yang memiliki kesempurnaan
aturan dapat terlaksana jika thariqah atau metode untuk menerapkan
sistem tersebut diterapkan. Khilafah adalah thariqah shahih yang telah
dicontohkan Rasulullah untuk menerapkan sistem Islam. Menurut
terminologi syar’i, khilafah memiliki pengertian sebagai kepemimpinan
umum yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan
hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Keberadaan khilafah menjadi kebutuhan untuk terterapkannya sistem Islam.
Jika telah diketahui bahwa saat ini
sistem Islam belum terterapkan dalam kehidupan kaum muslim, maka menjadi
suatu keharusan bagi kaum muslim saat ini untuk mengambil peran mereka.
Pertama, mengkaji Islam kaffah. Kedua, memahami ilmu-ilmu Islam.
Kemudian, mendakwahkan kepada masyarakat sehingga terbangun kesadaran
umum.