Mengapa dari hasil pengerukan emas oleh freeport seakan belum mampu memenuhi kesejahteraan di Indonesia? Kemana hasil tambang itu pergi? Ke kantong perusahaan freeport jelas, pemerintah harusnya juga kecipratan. Pertanyaannya, berapa besar pemerintah mendapat keuntungan dari hasil pengerukan emas di papua tersebut? Terdapat analisis yang menunjukkan bahwa pemerintah mendapat cukup benyak keuntungan dari hasil eksplorasi emas oleh freeport. Tapi mengapa yang kembali ke masyarakat seperti hilang dihembus angin? Sebagai rakyat Indonesia tentu inginnya Tambang di Papua tersebut bisa dikuasai pemerintah seutuhnya tetapi hasilnya pun juga kembali ke rakyat sepenuhnya. Yang menjadi pertanyaan berikutnya, jika freeport berhasil ditendang oleh Indonesia, bagaimana kelanjutan pengelolaannya?
Fakta yang harus dilingkari yaitu tambang yang ada di Papua yang harusnya dimiliki oleh umum sekarang dikuasai oleh para kapitalis. Dimana para kapitalis tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia tetapi bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Ada kemungkinan fakta lain, para pemegang kekuasaan yang diberi mandat untuk membentuk hukum kerjasama belum mau berpihak pada rakyat.
Negara harus berani dan mau mengelola setiap sumber daya alam di Indonesia dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umum. Secara bertahap harusnya Indonesia mampu mengelola sendiri tambangnya. Jika dihitung waktu sejak dimulainya perjanjian sejak 1967 hingga 2014 (47 tahun), tidak cukupkah untuk mempersiapkan pengelolaan tambang secara mandiri?
Dalam Islam dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan alam seperti tambang emas di Papua dan tambang-tambang lainnya yang depositnya besar adalah milik umum, milik bersama seluruh rakyat, dan harus dikelola oleh negara mewakili rakyat.
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Fakta yang harus dilingkari yaitu tambang yang ada di Papua yang harusnya dimiliki oleh umum sekarang dikuasai oleh para kapitalis. Dimana para kapitalis tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia tetapi bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Ada kemungkinan fakta lain, para pemegang kekuasaan yang diberi mandat untuk membentuk hukum kerjasama belum mau berpihak pada rakyat.
Negara harus berani dan mau mengelola setiap sumber daya alam di Indonesia dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umum. Secara bertahap harusnya Indonesia mampu mengelola sendiri tambangnya. Jika dihitung waktu sejak dimulainya perjanjian sejak 1967 hingga 2014 (47 tahun), tidak cukupkah untuk mempersiapkan pengelolaan tambang secara mandiri?
Dalam Islam dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan alam seperti tambang emas di Papua dan tambang-tambang lainnya yang depositnya besar adalah milik umum, milik bersama seluruh rakyat, dan harus dikelola oleh negara mewakili rakyat.
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)